SKEP.
KAPOLRI NO. POL. : SKEP/737/X/2005
Bentuk Organisasi
a.
FKPM adalah organisasi kemasyarakatan yang
bersifat independen,
b.
FKPM dapat disebut dengan nama dan istilah lain
atau bahasa daerah tertentu atas dasar kesepakatan setempat
c.
FKPM dibangun atas dasar kesepakatan bersama
Tugas
a.
Mengumpulkan data & mengidentifikasi
permasalahan (deteksi)
b.
Ikut serta mengambil langkah-langkah yang
proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian umum
c.
Membahas permasalahan sosial aspek Kamtibmas
dalam wilayah
d.
Membahas dan menetapkan program kerja
e.
Menindaklanjuti program kerja
f.
Pantau pelaks giat warga/sit Kamtib (+ wil
tetangga)
g.
Tampung/bahas/cari jalan keluar keluhan warga
(neg/kamtib/kepol)
h.
Tampung/bahas/salurkan keluhan warga (masalah
sosial lain)
Wewenang
a.
Membuat kesepakatan tentang hal-hal yang perlu
dilakukan
b.
Secara kelompok atau perorangan mengambil tindakan kepolisan
c.
Memberikan pendapat dan saran kepada Kapolsek
baik tertulis maupun lisan
d.
Menegakkan peraturan lokal
Hak FKPM
a.
Mendapatkan fasilitas baik materiil maupun non materiil sesuai yang ditetapkan
atau disepakati forum
b.
Mendapat dukungan anggaran sepanjang
teralokasikan dalam APBN/APBD
Kewajiban FKPM
a.
Sama seperti kewajiban petugas (kecuali kode
etik Polri)
b.
Mengelola adm & keu FKPM scr transparan
& bert. Jawab
Larangan FKPM
a.
Membentuk suatu-satuan tugas
b.
Menggunakan atribut dan emblim (lambang/simbol)
Polri
c.
Tanpa bersama petugas Polmas, menangani sendiri
penyelesaian kasus-kasus kejahatan dan pelanggaran
d.
Melakukan tindakan kepolisian (upaya paksa)
terhadap kasus kejahatan (kec. Tertangkap tangan)
e.
Mengatasnamakan atau mengkait-kaitkan hubungan
Polmas/FKPM dalam melakukan kegiatan politik praktis.